UTAMA | | POJOK ARIE |

04 Februari 2008

Penegakan Hukum Di Mata Publik

Oleh : Untung Kusyono
Lembaga Riset Informasi

Dalam kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2004, pasangan SBY – JK menyatakan visi misi yang bertujuan untuk ”terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak-hak asasi manusia”. Sebagai agenda dan program kerjanya, mereka juga menyatakan bahwa ” penegakan hukum dan ketertiban yang tegas, adil, dan tidak diskriminatif, pembenahan sistem dan politik hukum yang menjamin penegakan dan kepastian hukum, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan kroni-isme, penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuknya, pengembangan pengakuan hak-hak asasi manusia”. Disini terlihat jelas bahwa penegakan hukum dan kesejahteraan sosial menjadi program kerja penting bagi pasangan SBY – JK. Maka tidaklah berlebihan jika kemudian masyarakat mempunyai harapan yang tinggi terhadap kepemimpinan SBY – JK untuk mewujudkannya.

Pada bulan Desember 2007 lalu, Lembaga Riset Informasi (LRI) mengadakan jajak pendapat di 33 provinsi se-Indonesia dengan responden sebanyak 1600 orang. Tema besar yang diangkat adalah johanspolling yang menyoroti tentang kinerja presiden, pemimpin nasional dan negarawan. Salah satu pertanyaan yang diajukan di dalam jajak pendapat ini adalah ”Dalam bidang apakah pemerintahan pasangan Presiden & Wapres (SBY-JK) dianggap berhasil?”. Seperti terlihat di dalam tabel di bawah ini, mayoritas responden (24,2%) menjawab bahwa penegakan hukum menjadi salah satu bidang yang berhasil dijalankan oleh pemerintahan SBY – JK. Angka yang relatif besar ini berarti bahwa penegakan hukum yang dicanangkan dalam visi misi kampanye pilpres 2004 dianggap telah berjalan baik dan sesuai dengan keinginan masyarakat.


Pertanyaan lain yang diajukan di dalam survei jajak pendapat LRI ini adalah mengenai ”Prioritas permasalahan dalam bidang apa yang harus diselesaikan oleh Presiden dan Wapres terpilih nanti di pemilu 2009?” Seperti terlihat di dalam tabel dibawah, jawaban yang diberikan oleh lebih dari 60% responden adalah permasalahan ekonomi. Persoalan penegakan hukum hanya menempati urutan kedua (12%). Responden menilai bahwa pembenahan ekonomi nasional adalah pekerjaan rumah yang sangat besar dan harus menjadi prioritas utama untuk di selesaikan oleh Presiden dan Wapres terpilih nanti di pemilu tahun 2009.



Dari hasil survei LRI tersebut dapat disimpulkan bahwa jawaban yang diberikan oleh responden lebih dikarenakan pengalaman atau realitas sosial yang mereka hadapi. Penilaian tentang keberhasilan pemerintah dalam menegakkan hukum sangat mungkin dipengaruhi oleh pemberitaan yang gencar di berbagai media, baik cetak maupun elektronik, tentang banyaknya pelaku korupsi yang ditindak dan diproses secara hukum. Padahal, apabila dicermati lebih lanjut, masih banyak persoalan-persoalan hukum yang belum terselesaikan oleh pemerintahan SBY – JK. Masih banyak kelemahan penyelesaian dari aparat penegak hukum dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan diri sendiri. Penyelesaian kasus korupsi yang selama ini banyak disorot oleh media hanyalah merupakan ujung dari bongkahan es yang lebih besar. Karena meskipun pemerintah sangat gencar meneriakkan slogan gerakan anti korupsi di segala bidang dan akan melaporkan dan menindak siapapun yang dianggap telah melakukan korupsi, tetapi pada kenyataannya, perang melawan korupsi baru dilakukan setengah hati. Proses tebang pilih sangat jelas terlihat di dalam usaha pemerintah dalam menghapuskan korupsi. Kasus korupsi yang lebih besar seperti BLBI masih menggantung tanpa ada status yang jelas.

Begitu juga dengan pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh presiden dan wapres terpilih pada 2009 nanti. Kesulitan ekonomi yang saat ini melanda masyarakat, khususnya lapisan menengah ke bawah, telah mendorong mereka untuk menjadikan permasalahan ekonomi sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Mereka sangat mengharapkan agar pemerintah, baik yang sekarang maupun yang terpilih nanti, dapat segera mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang selalu menjadi polemik bangsa ini.

Menurut hemat penulis, seharusnya proporsi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh presiden dan wakil presiden terpilih pada 2009 nanti adalah seimbang antara penyelesaian ekonomi dan penegakan hukum. Karena kedua hal ini tidak bisa dipisahkan. Apabila kita menginginkan keadaan ekonomi yang lebih baik, penegakan hukum juga harus dijalankan dengan lebih baik pula. Seperti contoh ketika saat ini yang menjadi fokus dan banyak di perbincangakan khalayak adalah masalah ekonomi, ini karena memang kita sedang dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Kelangkaan dan kenaikan harga menjadi permasalahan yang serius. Keadaan ini erat kaitannya dengan permasalahan hukum dalam hal peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah. Jika pemerintah dapat membuat kebijakan atau peraturan yang tegas dalam hal pelaksanaan dan sanksi jika ada pelanggaran, mungkin hal-hal tersebut diatas dapat di minimalisir efeknya. Oleh karena itu, pemerintah harus benar-benar memikirkan dan mempertimbangkan perancangan suatu kebijakan dengan baik dan selalu melihat kepada kepentingan masyarakat, sehingga apa yang diharapkan seluruh elemen bangsa Indonesia terhadap pemerintah yang ada, yaitu untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, dapat tercapai.

Khusus untuk masalah penegakan hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah dituntut adanya pelaksanaan reformasi birokrasi, baik di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah. Hal ini mengingat aparatur birokrasi sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan politik harus mewujudkan kinerjanya yang semakin baik, bersih dari tindak korupsi dan mampu mendukung pencapaian keberhasilan pembangunan bidang-bidang lainnya. Pemberantasan korupsi tanpa didukung dengan reformasi birokrasi tidak akan dapat mencapai keberhasilan yang diharapkan.

Kedua adalah penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif (tebang pilih). Hal ini bisa dilakukan melalui percepatan penyelenggaraan penegakan hukum dan peningkatan kinerja penyelenggaraan negara di bidang penegakan hukum, baik dengan pembenahan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar operasional penegakan hukum, penyempurnaan dan peningkatan kualitas lembaga penegak hukum dan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, serta peningkatan budaya hukum masyarakat. Penegakan hukum dalam perkara korupsi misalnya, tidak hanya diarahkan kepada lingkungan penegak hukum, tetapi juga dilakukan kepada para penegak hukum sendiri. Aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan jabatan hendaknya dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Ketiga adalah dengan menjadikan penegakan hukum sebagai sebuah gerakan moral. Dengan begitu, penegakan supremasi hukum akan bertumpu pada pribadi-pribadi yang taat pada hukum dan berintegritas moral yang tinggi. Karena kita memerlukan lahirnya pemerintahan dan aparat penegak hukum yang mampu bertindak adil dan mau menegakkan supremasi hukum. Oleh karena itulah wajib hukumnya bagi kita untuk menghormati dan menjunjung tinggi sikap setiap aparat penegak hukum yang masih tegar dan setia membela kebenaran dan keadilan.

Pada akhirnya, kita menyadari bahwa tanpa tegaknya supremasi hukum, mustahil kita akan merasakan kedamaian dan keadilan. Seharusnya jika kita ingin membangun republik ini, maka upaya menegakkan supremasi hukum adalah sebuah kemutlakan. Prinsip kesamaan dalam hukum dan kepastian dalam hukum juga harus dikedepankan dan dijunjung tinggi. Tegaknya supremasi hukum akan melahirkan suatu kepastian yang menunjukkan kepada kita mana yang benar dan mana yang salah, dan bukan malah mencederai hukum itu sendiri. Hal yang perlu dikedepankan adalah hukum harus ditegakkan dan akan berlaku bagi siapa saja tanpa ada keistimewaan dan perbedaan, karena pada prinsipnya semua adalah sama dimata hukum. .....And Justice For All


Tidak ada komentar: